Semester Pendek (atau dikenal sebagai Semester Antara) adalah periode perkuliahan yang diselenggarakan antara semester genap dan semester ganjil, dengan durasi selama 6 hingga 8 minggu.
Kegiatan pada semester ini meliputi perkuliahan terjadwal serta kegiatan penilaian yang berlangsung secara intensif.
Tujuan Penyelenggaraan
Semester Pendek bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kelancaran studi mahasiswa dengan cara:
- Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengulang mata kuliah yang belum lulus (nilai D atau E).
- Membantu mahasiswa menghindari hambatan studi, misalnya akibat mata kuliah prasyarat yang belum ditempuh.
Waktu dan Beban Studi
- Semester Pendek dilaksanakan pada bulan Juni hingga Juli.
- Frekuensi kegiatan perkuliahan lebih padat, yaitu sekitar dua kali lipat dari semester reguler.
- Beban studi maksimum yang dapat diambil adalah 9 SKS.
Ketentuan Akademik
Semester Pendek diperlakukan sebagai semester reguler dalam format yang dipadatkan. Oleh karena itu, seluruh aturan akademik yang berlaku di semester reguler, termasuk sistem penilaian dan kehadiran, juga berlaku pada Semester Pendek.
Prosedur dan Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftaran dan PRS (Perubahan Rencana Studi) dilakukan mengikuti prosedur semester reguler, dengan beberapa ketentuan khusus:
- Biaya kuliah hanya mencakup biaya SKS (tanpa tambahan biaya administrasi lainnya).
- Tarif SKS mengikuti tarif reguler yang berlaku.
- Pembayaran harus dilakukan secara penuh setelah masa PRS berakhir, dalam periode pembayaran yang telah ditentukan universitas.
- Mahasiswa yang belum melunasi kewajiban pembayaran hingga batas akhir, tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
- PRS untuk Semester Pendek diselenggarakan sekitar satu minggu setelah kuliah dimulai, dan hanya dapat digunakan untuk membatalkan mata kuliah yang telah diambil