Kegiatan akademik di Fakultas Teknologi Rekayasa Universitas Katolik Parahyangan dilaksanakan dalam satu semester selama kurang lebih 18 minggu. Rangkaian kegiatan ini terdiri dari 14 minggu perkuliahan aktif dan 4 minggu ujian, yang seluruhnya mengikuti jadwal resmi yang ditetapkan oleh universitas.
Seluruh perkuliahan dan ujian bagi program sarjana dan magister dilaksanakan di ruang-ruang kelas Gedung 10, Kampus Ciumbuleuit, Bandung
Dalam setiap semester, mahasiswa mengikuti dua kali ujian utama untuk setiap mata kuliah, yaitu:
1. Ujian Tengah Semester (UTS)
2. Ujian Akhir Semester (UAS)
Masing-masing ujian dilaksanakan selama dua minggu, dan selama periode ujian tersebut, kegiatan perkuliahan dihentikan sementara.
Sebelum mengikuti UTS, mahasiswa wajib melunasi kewajiban keuangan tahap II, yang mencakup sisa pembayaran SKS dari tahap I serta biaya tambahan yang terkait dengan mata kuliah tertentu. Jika kewajiban ini tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti UTS.
Syarat mengikuti UAS bagi mahasiswa program sarjana dan magister adalah tingkat kehadiran minimal 80% pada masing-masing mata kuliah. Status keuangan dan administrasi akademik mahasiswa dapat dipantau secara mandiri melalui portal mahasiswa UNPAR.
Dalam mengikuti ujian tatap muka di kelas, setiap mahasiswa wajib menaati ketentuan berikut agar pelaksanaan ujian berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan akademik:
1. Mahasiswa harus hadir di ruang ujian selambat-lambatnya 15 menit sebelum ujian dimulai
2. Mahasiswa wajib menempati ruang dan tempat duduk sesuai dengan nomor ujian yang dapat dilihat pada papan pengumuman akademik fakultas.
3. Untuk mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS), mahasiswa harus telah melunasi kewajiban keuangan tahap II pada semester berjalan.
4. Mahasiswa diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) apabila tingkat kehadiran perkuliahan mencapai minimal 80%. Jika terdapat alasan kesehatan atau ijin khusus, mahasiswa dapat mengajukan dispensasi melalui sistem stupor sebelum minggu ujian.
5. Mahasiswa wajib membawa dan meletakkan Kartu Ujian di atas meja selama ujian berlangsung.
6. Segala bentuk kecurangan selama ujian dilarang keras dan akan dikenai sanksi. Kecurangan meliputi, namun tidak terbatas pada:
* Melihat jawaban peserta lain;
* Memberikan atau memperlihatkan jawaban kepada peserta lain;
* Memberi/ menerima petunjuk dengan cara atau media apapun (media akan disita);
* Membuka buku, catatan, atau diktat jika ujian tidak bersifat open book;
* Pinjam-meminjam alat tulis atau alat bantu lainnya.
7. Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Mahasiswa yang lalai menjaga lembar jawabannya hingga dapat dilihat atau disalin oleh peserta lain juga dianggap melakukan pelanggaran.
9. Mahasiswa yang datang terlambat kurang dari 15 menit masih diperkenankan mengikuti ujian tanpa perpanjangan waktu.
10. Mahasiswa yang datang terlambat 15 menit atau lebih tidak diperkenankan mengikuti ujian, kecuali mendapat dispensasi dari Koordinator Ujian. Terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian dengan alasan apapun.
11. Mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, kecuali jika telah selesai mengerjakan ujian.
12. Segala alat komunikasi (handphone, smartwatch, dll.) harus dimatikan sepenuhnya, bukan dalam mode silent atau getar, dan tidak boleh digunakan untuk alasan apapun.
13. Seluruh kertas buram—baik terpakai maupun tidak—harus dikumpulkan bersama lembar jawaban.
14. Mahasiswa yang memakai sandal tidak diperkenankan mengikuti ujian.
15. Penutup kepala seperti topi dan sejenisnya harus dilepas selama ujian berlangsung.
16. Makan dan minum tidak diperbolehkan selama ujian.