SKS sebagai beban belajar mahasiswa selama satu semester diperoleh melalui kegiatan tatap muka, kegiatan akademik terstruktur, dan kegiatan akademik mandiri. Kesetaraan sks dengan waktu belajar mahasiswa bergantung pada karakteristik suatu matakuliah. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI nomor 44/2015, karakteristik matakuliah adalah sebagai berikut:
Kuliah/responsi/tutorial: beban belajar per 1 sks terdiri dari:
- Kegiatan tatap muka di kelas (kuliah) 50 menit/minggu/semester
- Kegiatan penugasan terstruktur 60 menit/minggu/semester
- Kegiatan mandiri 60 menit/minggu/semester
Seminar/bentuk lain yang sejenis : beban belajar per 1 sks terdiri dari:
- kegiatan tatap muka 100 menit/minggu/semester
- kegiatan mandiri 70 menit/minggu/semester
Praktikum/Studio/Bengkel/Praktik lapangan/Penelitian/Abdimas/bentuk lain sejenis: beban belajar per 1 sks terdiri dari:
- kegiatan mandiri dan kerja 170 menit/minggu/semester
.